Dukungan

SLA & persyaratan layanan

Estimasi waktu dan dokumen untuk enam jenis layanan — perorangan dan perusahaan.

1

perpanjangan pajak 1 tahun

Kendaraan Perorangan
SLA
  • Verifikasi data: ≤ 1×24 jam
  • Estimasi proses: 1–3 hari kerja
  • Notifikasi progres via dashboard + WA
Persyaratan
  • STNK asli
  • KTP pemilik sesuai STNK
  • Data kendaraan lengkap
  • Surat kuasa bila diwakilkan
Kendaraan Perusahaan
SLA
  • Verifikasi data: ≤ 1×24 jam
  • Estimasi proses: 1–4 hari kerja
  • Notifikasi progres: setiap tahapan
Persyaratan
  • STNK asli
  • Fotokopi KTP pengurus perusahaan (direktur/pemegang kuasa)
  • NPWP perusahaan
  • Akta pendirian & SK Kemenkumham (jika diminta instansi)
  • Surat kuasa perusahaan (bermaterai + stempel)

2

perpanjangan pajak 5 tahun (ganti plat)

Kendaraan Perorangan
SLA
  • Verifikasi berkas: ≤ 1×24 jam
  • Estimasi proses: 3–5 hari kerja
  • Cek fisik wajib
Persyaratan
  • STNK asli
  • BPKB asli / surat keterangan leasing & legalisir BPKB
  • KTP pemilik
  • Kendaraan hadir cek fisik
  • Surat kuasa jika diwakilkan
Kendaraan Perusahaan
SLA
  • Verifikasi berkas: ≤ 1×24 jam
  • Estimasi proses: 3–5 hari kerja
  • Cek fisik wajib
Persyaratan
  • STNK asli
  • BPKB asli / surat keterangan leasing & legalisir BPKB
  • NPWP & Akta perusahaan
  • KTP pengurus / penandatangan
  • Surat kuasa perusahaan bermaterai + stempel
  • Kendaraan hadir cek fisik

3

pengurusan stnk hilang (duplikat)

Kendaraan Perorangan
SLA
  • Respons awal: ≤ 1×24 jam
  • Estimasi proses: 5–7 hari kerja
Persyaratan
  • Fotokopi STNK (jika ada)
  • KTP pemilik
  • BPKB asli / surat keterangan leasing & legalisir BPKB
  • Surat Kehilangan dari Kepolisian
  • Kendaraan hadir cek fisik
  • Surat kuasa bila diwakilkan
Kendaraan Perusahaan
SLA
  • Respons awal: ≤ 1×24 jam
  • Estimasi proses: 5–7 hari kerja
Persyaratan
  • Fotokopi STNK lama
  • BPKB asli / surat keterangan leasing & legalisir BPKB
  • Surat Kehilangan dari Kepolisian
  • NPWP + Akta perusahaan
  • Surat kuasa perusahaan bermaterai
  • KTP penanggung jawab
  • Kendaraan hadir cek fisik

4

pengurusan bea baliknama (bbn)

Kendaraan Perorangan
SLA
  • Verifikasi awal: ≤ 2×24 jam
  • Estimasi proses: 5–7 hari kerja (Penerbitan BPKB 30-60 hari kerja)
  • Status: cek fisik → verifikasi → penerbitan STNK → TNKB → BPKB
Persyaratan
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • KTP pemilik baru
  • Kwitansi jual-beli
  • Cek fisik kendaraan
  • Surat kuasa bila diwakilkan
Kendaraan Perusahaan
SLA
  • Verifikasi awal: ≤ 2×24 jam
  • Estimasi proses: 5–7 hari kerja (Penerbitan BPKB 30-60 hari kerja)
Persyaratan
  • STNK dan BPKB asli
  • NPWP perusahaan
  • Akta pendirian + SK Kemenkumham
  • KTP pengurus / direktur
  • Kwitansi jual-beli (atas nama perusahaan)
  • Surat kuasa perusahaan bermaterai + stempel
  • Cek fisik kendaraan

5

pengurusan mutasi

Kendaraan Perorangan
SLA
  • Verifikasi awal: ≤ 2×24 jam
  • Estimasi proses: 14–30 hari kerja (Penerbitan BPKB 30-60 hari kerja)
Persyaratan
  • STNK & BPKB asli
  • Surat mutasi keluar dari daerah asal
  • KTP pemilik sesuai domisili Jabar
  • Kwitansi jual beli (jika balik nama)
  • Cek fisik kendaraan
  • Surat kuasa bila diwakilkan
Kendaraan Perusahaan
SLA
  • Verifikasi awal: ≤ 2×24 jam
  • Estimasi proses: 14–30 hari kerja (Penerbitan BPKB 30-60 hari kerja)
Persyaratan
  • STNK & BPKB asli
  • Surat mutasi keluar (berkas cabut)
  • NPWP + Akta perusahaan
  • SK Kemenkumham
  • Surat kuasa perusahaan bermaterai
  • KTP pengurus
  • Cek fisik kendaraan

6

pengurusan mutasi

Kendaraan Perorangan
SLA
  • Verifikasi awal: ≤ 2×24 jam
  • Estimasi proses: 30–45 hari kerja
Persyaratan
  • STNK & BPKB asli
  • KTP pemilik
  • Kendaraan hadir cek fisik
  • Surat kuasa bila diwakilkan
Kendaraan Perusahaan
SLA
  • Verifikasi awal: ≤ 2×24 jam
  • Estimasi proses: 30–45 hari kerja
Persyaratan
  • STNK & BPKB asli
  • NPWP perusahaan
  • Akta pendirian + SK Kemenkumham
  • Surat kuasa perusahaan bermaterai + stempel
  • KTP pengurus
  • Kendaraan cek fisik

Penegasan Tanggung Jawab Armadaku

Wajib Ada / Mitigasi Hukum

  • Armadaku bukan pelaksana fisik layanan, melainkan sistem digital untuk pencatatan, reminder, dan tracking status.
  • Proses fisik (cek fisik, berkas, antrean, biaya resmi) menjadi tanggung jawab pengguna/biro jasa/mitra.
  • Estimasi waktu dapat berubah karena kondisi lapangan atau antrean instansi.
  • Akurasi data kendaraan mengikuti sumber data resmi.
  • Semua biaya resmi (PKB, SWDKLLJ, PNBP, TNKB) adalah biaya pihak ketiga.
  • Armadaku menjamin transparansi & update status melalui dashboard, bukan percepatan proses instansi.